JAYAPURA – Berantas Peredaran Miras di Kabupaten Keerom, Polres Keerom kembali mengamankan tersangka pemilik sekaligus penjual Miras ilegal di Kampung Yuwanain (Arso 2), Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Kabag Ops Polres Keerom Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K. saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka pemilik dan penjual miras ilegal yang berinisial F (40), yang mana tersangka diamankan Polisi dirumah Kos-kosannya di Arso II beserta Barang Bukti Miras.
"Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) botol minuman beralkohol merek Jenever, 3 (tiga) botol minuman beralkohol merek Wisky Robinsson. Kegiatan Razia ini akan terus kami gencar laksanakan dalam memberantas miras di Keerom" tutur Kabag Ops, Kamis (06/04).
Kabag Ops juga mengatakan bahwa pada hari Selasa lalu Bupati Keerom telah meresmikan Rumah Tahanan khusus Miras dan Narkoba di Polres Keerom, sebagai bentuk dukungan dan ketegasan Pemerintah Daerah.
"Awal mula terjadinya konflik dan masalah di Kabupaten Keerom sebagian besar berawal dari Miras dan Narkoba, sehingga hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah dan pihak keamanan dan kita harus bersama-sama memberantas hingga ke akarnya, tentu juga ini perlu melibatkan semua pihak, baik dari tokoh agama, tokoh adat dan para tokoh masyarakat" ucap Kabag Ops.
Diakhir, Kompol Agus menyampaikan bahwa pelaku di jerat dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Keerom No. 5 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (*)